DiksiNasi, Karawang – Kasus penipuan berkedok investasi kembali mencuat, menimpa dua pengusaha properti asal Karawang, MJ dan BY.
Dengan janji pinjaman modal besar dan bunga rendah, sindikat ini berhasil mengelabui korban hingga kehilangan uang Rp 50 juta.
Kejadian ini menyoroti semakin canggihnya modus penipuan yang menyasar pelaku usaha.
Janji Manis yang Menggiurkan
MJ dan BY awalnya tergiur dengan tawaran pinjaman Rp 5 miliar dengan bunga hanya 2 persen per tahun.
“Dengan bunga kecil, siapa juga yang tak tergiur?” Kompak MJ dan BY. Rabu, (05/03/2025).
Tawaran ini mereka dapatkan dari dua mediator, Kastono dan Usep Haris, yang baru dikenal beberapa minggu sebelumnya.
Tanpa banyak kecurigaan, keduanya setuju untuk bertemu dengan pemodal di Indramayu pada 4 Maret 2025.
Setibanya di lokasi awal, mereka bertemu dengan sosok bernama Mei Heri Setiawan alias Rizal, yang mengaku sebagai pemodal utama.
Tak lama kemudian, pelaku mengarahkan mereka ke sebuah rumah di daerah Tanjungkerta, tempat di mana skenario penipuan mulai dimainkan.
Modus Gepokan Uang dan Doktrinasi
Di rumah tersebut, pelaku sindikat penipuan memperlihatkan korban sebuah skema pencairan dana dengan metode barter.
Pelaku meminta uang administrasi sebesar 1 persen dari total pinjaman, yaitu Rp 50 juta.
Untuk meyakinkan korban, mereka menunjukkan tumpukan uang tunai, seolah-olah dana Rp 5 miliar benar-benar tersedia.
MJ bahkan sempat mengecek sampel uang Rp 20 juta yang disodorkan oleh pelaku.
Namun, ada strategi lain yang dimainkan.
Pelaku mengisolasi komunikasi hanya dengan BY, mendoktrin dan membujuknya hingga percaya bahwa dana tersebut memang nyata.