DiksiNasi, Bandung – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah membatalkan ijazah 233 alumnus periode 2018-2023.
Keputusan ini memicu kegemparan di kalangan alumni, yang menuntut pertanggungjawaban kampus atas dampak material dan immaterial yang mereka alami.
Evaluasi Akademik yang Mengungkap Kejanggalan
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Evaluasi tersebut menemukan sejumlah pelanggaran serius, seperti perbedaan data akademik antara Sistem Informasi Akademik (Siakad) STIKOM dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Menurut Ketua STIKOM Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, beberapa pelanggaran mencakup:
- Kekurangan SKS: Alumni belum memenuhi minimal 144 SKS yang disyaratkan.
- Plagiasi Skripsi: Tingkat plagiasi beberapa tugas akhir mahasiswa melampaui batas toleransi.
- Tidak Ada Nomor Ijazah Nasional (PIN): Ijazah yang terbit tidak mencantumkan PIN, yang menjadi syarat wajib sejak 2021.
- Manipulasi Nilai: Ketidaksesuaian antara nilai di Siakad dan PDDikti.
Dampak pada Alumni: Syok dan Tuntutan
Alumni yang terdampak merasa kecewa dan khawatir.
Banyak dari mereka telah bekerja di lembaga pemerintah, swasta, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Salah seorang alumni, berinisial MH, menyebutkan bahwa kampus meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengembalian ijazah.
“Kami merasa rugi dan menolak menyerahkan ijazah tanpa solusi yang jelas,” ujarnya. Minggu, (19/01/2025).