Dijelaskan Sinarwan, dalam hal pemecatan perangkat desa ini, secara pandangan hukum sudah tidak memperhatikan undang undang yang berlaku. Camat Pajar Bulan dan Kepala Desa Talang Baru sudah melanggar hukum dan pemecatan tersebut tidak sah secara hukum dan administrasi.
“Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Talang Baru Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten lahat tidak mempunyai landasan hukum, hanya mengacu kepada hak progreatip kepala desa atas dasar memaksakan kehendak dan SP 1 – 3 tersebut tidak memenuhi secara administrasi.
Menurut Sinarwan, secara proporsional kepala desa itu adalah pejabat desa pemerintah Kabupaten Lahat. Diluar koredor pemerintahan, kepala desa mengeluarkan SP pertama dihari libur nasional dan tidak mempunyai kop surat resmi, artinya disini saudara Didi Arman tidak ada tanggapan karna dianggap SP tersebut cacat hukum begitu juga dengan SP kedua juga tidak ada KOP surat dan landasan hukum.
“Untuk SP ketiga itu juga membalikan fakta poin 1, isinya dengan alasan meresahkan masyarakat padahal sebaliknya kepala desa dan keluarganya lah yang meresahkan masyarakat serta membuat kegaduhan di Desa Talang Baru dengan tidak memperhatikan sebagian masyarakat,” jelas Sinarwan.
Sinarwan juga menghimbau kepada kelala desa agar berpikir untuk memajukan desa bersama ketua BPD, perangkat desa dan masyarakat desa. Perluaslah wawasan untuk belajar tentang undang undang dan belajar dengan mereka yang berpengalaman.
“Jangan belajar dari mereka yang tidak mempunyai wawasan, anda jadikan staf perangkat yang tidak mempunyai ijazah secara admistrasi itu sudah cacat hukum, tidak memenuhi persyaratan admistrasi pemerintah dan tidak dibenarkan untuk gaji staf dipotong dari gaji perangkat desa sebesar Rp 2,500 000. Ini jelas sudah melanggar hukum,” tegas Sinarwan.
Camat Pajar Bulan saat dikonfirmasi awak media terkait pemberhentian Kasi Pemerintahan Desa Talang Baru, Didi Arman, tidak menanggapi bahkan sekarang sudah melakukan test seleksi calon perangkat desa pengganti Didi Arman di Kantor Kecamatan Pajar Bulan. (Bahtum Alfian)