Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kawali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan proses otopsi.
Berikut identitas para saksi yang turut memberikan keterangan kepada pihak berwenang:
Dwi Danang (39), warga Dusun Baregbeg, Baregbeg, Ciamis, Yana (38), warga Lingkungan Awilarang, Linggasari, Ciamis
Kemudian, Haerudin (58), warga Lingkungan Awilarangan, Baregbeg, Ciamis
Pihak aparat masih melakukan pendalaman terkait peristiwa kematian akibat tersengat listrik saat kerja ini, namun untuk sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun unsur pidana.