UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
UU ITE No. 19 Tahun 2016: Menjerat penyebar muatan melanggar kesusilaan.
Baca JugaKUHP dan UU Pornografi: Mengatur sanksi terhadap konten bermuatan seksual yang melibatkan anak.
Cegah Penyebaran, Selamatkan Korban
Masyarakat memegang peran penting dalam memutus rantai penyebaran video eksploitasi.
Apabila menemukan, maka harus melakukan beberapa hal antara lain:
Tidak menyimpan, mengakses, atau membagikan tautan maupun cuplikan video.
Segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan konten serupa.
Waspadai malware yang bersembunyi di balik link “video full” palsu.
Ponsel Terkena Malware Akibat Link Palsu? Ini Solusinya
Jika ponsel Anda sudah telanjur terinfeksi, langkah pertama adalah memutus semua koneksi internet untuk mencegah malware menyebar atau mengirim data.
Setelah itu, aktifkan Mode Aman (Safe Mode) agar ponsel bisa memuat sistem dasar tanpa aplikasi pihak ketiga yang mencurigakan.
“Segera putuskan koneksi internet, lalu masuk ke Safe Mode untuk menghentikan aktivitas mencurigakan di latar belakang,” jelas panduan pertolongan awal keamanan siber.
Waspada, Jangan Jadi Bagian dari Kejahatan Digital
Kasus video viral Andini Permata menunjukkan betapa rentannya anak-anak di era digital.
Mengakses, menyimpan, atau membagikan konten eksploitasi anak bukan hanya tidak etis, tetapi juga tindak pidana.
Jagalah etika bermedia sosial dan bantu penegak hukum menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak.
Jangan klik, jangan sebar—laporkan sekarang!
Komentar