Jika sebelumnya hanya terbatas pada ASN melalui Perwal Nomor 618, kini Pemkot tengah menggodok regulasi baru agar mencakup seluruh lapisan masyarakat.
“Perwal untuk ASN sudah jalan. Ke depan, regulasi ini akan kami perluas. Tujuannya agar zakat bisa menjadi budaya sosial lintas kelas dan profesi,” kata Nasihin.
Langkah ini sekaligus menandai bahwa gerakan zakat bukan hanya kegiatan keagamaan, tetapi instrumen pembangunan daerah yang terukur dan berkelanjutan.
Ciamis Jadi Model, Tasikmalaya Siap Berbenah
Keberhasilan Ciamis bukan sekadar prestasi seremoni.
Di mata Nasihin dan jajaran Baznas Tasikmalaya, keberhasilan itu adalah bukti nyata efektivitas pengelolaan zakat berbasis kebijakan, sinergi kelembagaan, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Respon dari UPZ kami sangat tinggi. Kami optimistis bisa menyusul Ciamis. Ini bukan soal prestise, tapi tentang dampak sosial yang bisa zakat hadirkan,” tegas Nasihin.
Kini, gerakan zakat di Kota Tasikmalaya telah memasuki fase baru: dari kesadaran menjadi kebijakan, dari inspirasi menjadi implementasi.
Dengan Ciamis sebagai referensi, Tasikmalaya menata ulang sistem dan harapan: zakat bukan lagi gerakan pinggiran, melainkan pilar pembangunan sosial kota.
Kata kunci SEO: Baznas Tasikmalaya, reformasi zakat, zakat ASN, Perwal 618, RPJM Tasikmalaya, pengelolaan zakat modern, belajar dari Ciamis, daerah penggerak zakat nasional, UPZ Tasikmalaya.