“Kami terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk melakukan pemadanan. Menurut laporan, masih sisa 12,3 juta yang saat ini belum mendapatkan pemadanan,” kata Suryo. Jum’at, (17/05/2024).
Resiko Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Bila wajib pajak tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, akan mengalami berbagai kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP, seperti saat melaporkan SPT.
Selain itu, akan ada kendala administrasi, salah satunya dalam layanan perbankan.
Imbauan dari Perbankan
Berbagai bank, termasuk Bank Central Asia (BCA), Bank Sinarmas, dan OCBC NISP, menghimbau nasabahnya untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP.
BCA menyatakan, “BCA menghimbau kepada seluruh nasabah untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id.”
Pencapaian dan Langkah Selanjutnya
Hingga 16 Mei 2024, sebagian besar NIK yang telah mendapat pemadanan sebagai NPWP, mencapai 99% dari total 73.892.000 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.
Tersisa sekitar 692 ribu NIK-NPWP yang harus melakukan pemadanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa DJP terus bekerja sama dengan berbagai pihak.
Dwi menyebut, pihaknya melakukan penyesuaian sistem dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan terlaksana pada 1 Juli 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Dengan pemadanan NIK-NPWP yang hampir mencapai 100%, penting bagi masyarakat untuk segera mematuhi peraturan tersebut.
Hal ini bertujuan, demi kelancaran dalam bertransaksi perpajakan dan administrasi keuangan mereka.