DiksiNasi, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan secara masif oleh produsen dan distributor.
Sebanyak 212 merek beras premium disebut tidak memenuhi standar mutu, berat, dan labelisasi.
Temuan ini muncul dari hasil inspeksi lapangan bersama Satgas Pangan Polri dan tim Kementan, serta menyebabkan potensi kerugian konsumen hingga Rp99 triliun per tahun.
“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat. Padahal harganya jelas beda,” ujar Amran dalam rapat bersama Komisi IV DPR. Rabu, (16/07/2025).
Ia menambahkan, konsumen menjadi korban karena beras bermutu rendah dikemas dan dijual sebagai premium, serta seringkali berat kemasannya tidak sesuai, misalnya tertulis 5 kg tetapi hanya berisi 4,5 kg.
Kejanggalan Harga Jadi Titik Awal Pengungkapan
Kasus ini bermula dari ketidakwajaran harga beras dalam dua bulan terakhir, di mana harga di tingkat petani dan penggilingan turun, tetapi harga di pasaran justru naik.
“Harusnya kalau petani naik, baru bisa naik di tingkat konsumen,” kata Amran di Senayan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional mengalami surplus lebih dari 3 juta ton atau naik 14 persen.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Amran menyebut, pengecekan dilakukan di 10 provinsi penghasil beras terbesar untuk menelusuri sumber persoalan ini.
Ahli: Unsur Pidana Jelas, Korporasi Bisa Dijerat
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa praktik oplosan beras dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Tindakan mengoplos berarti mencampurkan bahan yang tidak sesuai dengan standar kualitas, baik dari segi mutu maupun takaran. Hal ini sudah masuk dalam unsur tindak pidana,” kata Hibnu.
Ia mendorong penegakan hukum secara menyeluruh karena kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ketua DPR: Proses Hukum Harus Tegas dan Transparan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendukung proses hukum terhadap para pelaku pengoplosan.
Ia menegaskan, “Diproses secara hukum. Jangan sampai merugikan rakyat.”
Temuan ini melibatkan 212 dari 268 merek beras premium yang dilaporkan tidak memenuhi standar dan ditengarai mencampur produk berkualitas rendah.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan bahwa laporan terhadap ratusan merek tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Ada 212 merek dan perusahaan yang dilaporkan, dan mereka sedang dipanggil ke Bareskrim,” ujar Sudaryono. Minggu, (13/07/2025).