Kericuhan Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya, Pengelola Angkat Suara

Pengelola menyebut eksekusi tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan keberlangsungan kehidupan pekerja.

banner 468x60

DiksiNasi, Surabaya — Proses eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Kamis (19/12/2024), menuai perhatian publik setelah pengelola hotel melayangkan protes keras.

Eksekusi yang dilakukan oleh tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama aparat kepolisian ini diwarnai ketegangan dan perlawanan dari pihak pengelola.

Pihak Pengelola Keluhkan Dampak Sosial

Pieter, perwakilan pengelola hotel, dengan nada emosional menyatakan bahwa keputusan ini membawa dampak besar bagi para karyawan hotel.

“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Banyak karyawan yang kini harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Tidak ada solusi nyata yang diberikan untuk mereka yang kehilangan mata pencaharian,” ujar Pieter.

Pengelola menyebut eksekusi tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan keberlangsungan kehidupan pekerja.

Selain itu, pihak pengelola merasa bahwa proses hukum seharusnya dapat memberikan waktu bagi mereka untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus mengambil langkah drastis seperti eksekusi.

Kronologi Ricuh Proses Eksekusi Hotel Garden Palace

Kericuhan terjadi ketika pihak pengelola mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Mereka mengunci pintu kaca hotel dari dalam dan memblokade akses masuk menggunakan perabotan hotel.

“Kami tidak bermaksud menciptakan kericuhan, tetapi kami hanya ingin menunjukkan bahwa ada banyak hal yang menjadi pertaruhan di sini,” tambah Pieter.

Di sisi lain, Lardi, kuasa hukum PT Tunas Unggul Lestari (TUL), menjelaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai hukum.

“Kami memahami keberatan yang ada, tetapi eksekusi ini adalah hak hukum yang telah kami menangkan melalui lelang. Semua proses berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.

Eksekusi Setelah PT TUL Menang Lelang

Eksekusi terjadi atas permintaan PT TUL, yang memenangkan lelang hotel seluas 8.000 meter persegi dengan nilai Rp 217 miliar.

banner 336x280