Lelang tersebut terlaksana oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya karena dugaan utang macet pihak pengelola kepada pihak bank.
Sementara itu, pengelola hotel sebelumnya telah meminta penundaan eksekusi dengan alasan masih adanya tamu dan kegiatan hingga tahun baru.
Namun, permintaan tersebut tidak terkabul, sehingga eksekusi tetap berlangsung.
Kronologis Ricuhnya Proses Eksekusi
Situasi sempat memanas saat petugas terpaksa memecahkan kaca pintu lobi untuk melanjutkan pengosongan.
Aksi saling dorong antara pihak pengelola dan aparat kepolisian menyebabkan beberapa orang terjatuh dari tangga.
Meski demikian, petugas tetap berhasil melanjutkan proses pengosongan dengan pengamanan ketat dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
“Kami berharap ada solusi yang lebih manusiawi untuk situasi seperti ini. Bukan hanya bangunan yang menjadi pertaruhan, tetapi juga kehidupan orang-orang yang bekerja di sini,” tutup Pieter dengan nada penuh harap.
Hingga berita ini tayang, PN Surabaya memastikan bahwa eksekusi berlangsung sesuai prosedur hukum tanpa pelanggaran.
Namun, pihak pengelola tetap berencana mencari upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan nasib para pekerja hotel.