Kemenkeu Jelaskan Alokasi Dana, bukan hanya DBH yang di Transfer ke Daerah Simak Penjelasannya

DIKSI FINANCE0 Dilihat
banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukan hanya dana bagi hasil (DBH).

Banyak dana lain yang juga dialokasikan dengan tujuan pelaksanaan pelayanan publik di daerah. Beberapa dana tersebut biasa disebut dengan dana perimbangan.

banner 336x280

Dana perimbangan adalah dana yang berasal dari pemasukan APBN, dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada wilayah otonom.

Tujuan dari pemberian dana perimbangan sendiri adalah untuk dipakai oleh daerah dalam rangka memenuhi program desentralisasi di daerah tersebut. Dana Perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH).

“Di luar DBH ada transfer yang lain. Misalnya, ada dana alokasi umum (DAU). Ini yang terbesar. Ada lagi dana alokasi khusus (DAK). Ada lagi untuk daerah tertentu yakni dana otsus dan dana istimewa. Jadi DBH hanya salah satu dari bentuk dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan pelayanan publik di pemerintah daerah,” ungkap Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyanto, Rabu (14/12).

Lebih lanjut Adriyanto menjelaskan bahwa DBH juga memiliki berbagai bentuk seperti DBH minerba, kehutanan atau DBH reboisasi, DBH cukai, dan DBH migas.

banner 336x280

Komentar