Penukaran Bisa Berlangsung di BI dan Bank Umum, Tapi Hanya Sampai Hari Ini
BI membuka layanan penukaran di Kantor Pusat Jakarta dan Kantor Perwakilan BI dalam negeri, termasuk beberapa bank umum.
Penukaran berlangsung sesuai nilai nominal uang, dan setelah batas waktu berakhir, masyarakat tidak akan bisa menukarnya kembali.
Mengutip laman resmi BI, masyarakat mendapat waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan untuk menukarkan uang yang telah BI tarik dari peredaran.
Namun karena pencabutan keempat pecahan ini terjadi lewat keputusan tahun 1992, maka batas akhirnya sesuai penetapan pada 30 April 2025.
Jika terlewat, uang tersebut hanya akan menjadi koleksi tak bernilai tukar.
Pentingnya Literasi Keuangan: Jangan Sampai Uang di Dompet Jadi Kertas Biasa
Kebijakan seperti ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan masyarakat.
Publik perlu mengetahui hak dan kewajiban sebagai pengguna Rupiah, termasuk memahami masa berlaku, ciri keaslian uang, hingga jalur resmi penukaran.
Pakar keuangan dan akademisi berulang kali menekankan perlunya kolaborasi antara BI, pemerintah daerah, dan media lokal dalam menyosialisasikan kebijakan moneter secara masif.
“Pengetahuan masyarakat soal uang yang sudah tidak berlaku masih minim. Sosialisasinya harus menjangkau sampai lapisan paling bawah,” ujar seorang pengamat kebijakan publik dari Bandung.