“Petugas keamanan dan staf sudah menjelaskan jadwal penukaran kepada yang bersangkutan, namun beliau tetap memaksa dan akhirnya meninggalkan lobi tanpa menyelesaikan proses,” tambah Husni.
Pernyataan BI Pusat
Menanggapi video yang viral, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang logam rupiah masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran.
Marlison juga menyebutkan bahwa penukaran uang dapat berlangsung melalui layanan kas keliling atau aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) untuk memesan jadwal penukaran.
“Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat. Semua layanan kami mengikuti prosedur yang telah menjadi ketetapan,” tegas Marlison.
Reaksi Warganet dan Pelajaran dari Kasus Ini
Video tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan warganet mengenai pelayanan publik di BI.
Beberapa pengguna media sosial mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pelayanan yang kurang ramah.
“Kecewa pelayanan pada masyarakat seperti ini,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Husni Naparin mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur penukaran uang yang telah BI tetapkan.
“Kami berharap masyarakat menggunakan aplikasi PINTAR atau menghubungi kantor BI terdekat untuk informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Catatan Akhir
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas antara pihak bank dan masyarakat.
Prosedur penukaran uang logam, meski memiliki ketentuan khusus, tetap harus tersampaikan dengan cara yang ramah dan profesional.