“Dissenting Opinion” Pertama dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dis senting opinion merupakan pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda yang termaktub dalam putusan.

banner 468x60

8. Meningkatkan Kualitas Putusan: Menjamin dan meningkatkan kualitas putusan pengadilan.

9. Pengukur Pengetahuan Hakim: Mengukur penguasaan ilmu pengetahuan hukum yang hakim miliki.

banner 336x280

10. Memperkaya Pengetahuan Hakim: Memperkaya khasanah pengetahuan hukum hakim mengenai ilmu hukum.

11. Menilai Kualitas Putusan Hakim: Memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kualitas putusan hakim.

Reaksi Pasca Putusan Hakim MK

Meskipun ada dis senting opinion dari tiga hakim konstitusi, putusan MK tetap menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Putusan ini tidak terlalu mengejutkan, karena sejak awal pihak yang merasa tak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan.

Dengan demikian, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara resmi memenangkan Pilpres 2024.

Terlebih, dis senting opinion ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat berfungsi sesuai dengan aturan yang ada.

Meskipun, pada kenyataannya tidak mencapai mufakat bulat dalam putusannya.

Pada akhirnya, keputusan MK menguatkan naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional sebagai sah.

banner 336x280