Kode Etik Jurnalistik Menjadi Pedoman Bagi Para Jurnalis dalam Mengemban Tugas Menjadi Pewarta

DIKSI KOGNISI18 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id – Sebagai seorang wartawan profesional, penting untuk memahami bahwa landasan kode etik jurnalistik merupakan aspek yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas jurnalisme. Ini adalah pilar utama yang memandu perilaku wartawan dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah akurat, berimbang, dan bermanfaat.

Kepentingan Publik dan Kebebasan Pers

Kode etik jurnalistik selalu mengacu pada kepentingan publik sebagai fokus utama. Kebebasan pers yang ideal adalah yang tidak hanya mempertimbangkan hak wartawan untuk melaporkan berita, tetapi juga menjaga agar pelaporan tersebut tidak merugikan masyarakat atau melanggar hak asasi warga negara. Inilah alasan mengapa institusi seperti Dewan Pers memiliki peran penting dalam menilai pelanggaran kode etik jurnalistik.

banner 336x280
Isi Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik memiliki sejumlah pasal yang memberikan panduan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas mereka. Beberapa poin penting dari kode etik jurnalistik yang harus dipegang teguh meliputi:

  1. Independensi dan Akurasi: Wartawan harus independen, menghasilkan berita yang akurat, dan menghindari tindakan buruk.
  2. Profesionalisme: Wartawan harus melaksanakan tugas mereka dengan cara-cara yang profesional.
  3. Berimbang dan Tidak Mencampurkan Fakta dengan Opini: Berita harus berimbang dan tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  4. Kehormatan dan Ketelitian dalam Melindungi Identitas: Wartawan harus menjaga kehormatan dan ketelitian dalam melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  5. Tidak Menyebutkan Sifat Diskriminatif: Wartawan harus menghindari menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap suku, ras, agama, jenis kelamin, dan lainnya.
  6. Hormati Hak Narasumber: Hak narasumber tentang kehidupan pribadi harus kita hormati, kecuali untuk kepentingan publik.
  7. Koreksi dan Hak Jawab: Wartawan harus siap mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik

Semua pasal yang tercantum ini bukan hanya pedoman operasional bagi wartawan, tetapi juga merupakan bentuk hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang mengakui pentingnya kebebasan pers. Kode etik membantu menjaga kualitas jurnalisme dan memastikan bahwa wartawan memahami tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat.

Dengan menjalankannya dengan baik, wartawan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap media. Juga berperan penting dalam menyediakan informasi yang bermanfaat, berimbang, dan akurat untuk kepentingan publik. Itu adalah esensi dari jurnalisme yang etis dan bertanggung jawab.

Adapun penjabaran dari kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut:

banner 336x280