RUU Penyiaran 2024: Menuai Kontroversi Mahfud MD Mengecam Karena Akan Bungkam Kebebasan Pers!

Dalam draf RUU Penyiaran yang beredar, disebutkan ada 27 batasan pedoman penyiaran dan 11 batasan standar isi siaran yang baru

banner 468x60

Hal ini, menurut Mahfud, hanya akan memperlemah fungsi kontrol sosial yang seharusnya berjalan oleh media.

“Penyiaran bukan hanya tentang menyampaikan berita, tetapi juga mengedukasi publik dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berjalan sesuai harapan masyarakat,” imbuhnya.

banner 336x280

Pembatasan Berencana dan Bertahap

Yadi Hendriana, anggota Dewan Pers, menambahkan bahwa upaya pembatasan ini tidak hanya terjadi sekali ini saja tetapi telah beberapa kali terjadi melalui berbagai regulasi.

“Ini, adalah kali kelima pemerintah dan legislatif mencoba membatasi kemerdekaan pers. Setiap kali terjadi, kita harus bersuara keras menentangnya,” tegas Yadi.

Penolakan serupa, juga muncul dari berbagai organisasi lainnya seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Mereka berargumen bahwa tanpa kemampuan untuk melakukan investigasi yang mendalam, kualitas jurnalisme di Indonesia akan menurun drastis.

Hal tersebut, pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap masyarakat luas.

Dalam menghadapi tantangan ini, semua pihak yang berkepentingan harus bersatu dan berkolaborasi.

Hal ini, bertujuan untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak akan menghambat kebebasan pers.

Sebaliknya, justru menguatkan integritas dan independensi media di Indonesia.

banner 336x280