DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru-baru ini menjatuhkan hukuman terhadap Olivia Nathania, putri dari aktris senior Nia Daniaty, dalam kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Dalam pembacaan putusan yang dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023, Olivia Nathania dihukum penjara selama 3 tahun dan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 8,1 miliar. Kamis, (14/12/2023).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan korban yang menyatakan menjadi sasaran penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima laporan tersebut dan akhirnya mengambil keputusan bahwa para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
Tergugat Mangkir dari Ruang Sidang
Hakim Ketua dalam persidangan tersebut menyampaikan bahwa, meskipun para tergugat telah dipanggil dengan layak, mereka tidak hadir.
“Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir,” ujar Hakim Ketua.
Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan korban secara verstek.
“Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek,” kata Hakim Ketua.