“Musprov tidak bisa berlangsung secara mendadak tanpa dasar hukum yang kuat. Segala prosesnya harus sesuai AD/ART,” ujar H. Urip melalui pesan singkat WhatsApp.
Kontroversi SK Plt dan Dugaan Intervensi Pusat
Ketegangan memuncak ketika PP PELTI menerbitkan SK penunjukan Plt Ketua PELTI Jabar pada 22 November 2024, yang tuai anggapan sebagai intervensi terhadap kepengurusan yang sah.
Publik, menilai SK tersebut melanggar AD/ART, mengingat masa jabatan kepengurusan PELTI Jabar telah mulur hingga 31 Desember 2024.
Menurut Dida S. Maulana, Ketua Panitia Musprov, Musyawarah Provinsi yang berlangsung pada 9 November 2024 sudah sah karena mayoritas pengurus kabupaten/kota turut menghadirinya.
“Musprov adalah forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi. PP PELTI seharusnya menghormati keputusan itu,” tegas Dida.
Membangun Jalan Keluar untuk Masa Depan PELTI Jabar
Pengurus PELTI Jabar telah mengajukan surat keberatan kepada PP PELTI, mendesak evaluasi terhadap SK Plt dan perlunya menghormati otonomi organisasi di daerah.
“Jika ini terus terjadi, bukan hanya Jabar yang terdampak, tetapi kepercayaan terhadap PP PELTI juga akan runtuh,” lanjut Dida.
Sebagai organisasi yang selama ini mendukung program nasional PP PELTI, Jabar berharap konflik ini segera terselesaikan secara bijak.
Dengan otonomi daerah yang menjadi inti permasalahan, mampukah PP PELTI mengedepankan harmoni organisasi di tengah polemik yang terus memanas?