DIKSINASI, OPINI DIKSI –
“Kita tak pernah kekurangan guru. Kita hanya kurang perhatian pada nasib guru honorer”.
Itulah kutipan kalimat yang terlontar dari almarhum Winarno Surakhmad mantan rektor IKIP Jakarta (1975-1980).
Winarno selalu lantang mengatakan, selayaknya profesi sebagai guru, apapun namanya, guru negeri atau swasta, pns atau bukan, semua guru adalah guru bangsa.
Nampaknya apa yang terucap dari Winarno tersebut tercermin dalam lika-liku hidup para guru yang belum pns.
Masyarakat dan negara sangat membutuhkan mereka. Semua orang mencintainya, namun jika melihat berapa penghasilan yang mereka terima setiap bulan barangkali hanya cukup untuk hidup seminggu, bahkan kurang. Bukankah ini menyakiti perasaan?.
Mereka rela mendapatkan insentif dibawah 1 juta bahkan ada juga yang menerima honor dengan gabah, namun masih tetap bertahan meski hidup dalam keprihatinan.
PPPK sebagai Solusi
Pemerintah melalui Parlemen memiliki payung hukum yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bunyinya adalah, bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PPPK merupakan bagian dari ASN yang tidak terpisahkan dari komponen aparatur negara yang turut menentukan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik.
Secara historis, persoalan PPPK ini cukup problematis mengingat sebelumnya kita mengenal beberapa istilah seperti Pegawai Kontrak, Tidak Tetap, Honorer, sukwan dan lain sebagainya, yang tidak pernah terkelola baik dan yang mendominasi penuh nuansa politis lantaran sering mereka gunakan sebagai kendaraan politik dan proses rekrutmen yang sarat KKN.
Tidak sejalan dengan Implementasi
Sedangkan jika menilik aturan yang mereka buat sendiri di PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS pada awalnya merupakan awal yang baik untuk menuntaskan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Bahkan Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai penegasan yang melarang pemerintah (Pusat dan Daerah) mengangkat kembali Tenaga Honorer.