DiksiNasi, Ciamis – Pemkab Ciamis menghadapi tantangan terkait kekosongan jabatan struktural di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebuah isu yang mendesak terjadinya open bidding atau seleksi terbuka untuk jabatan publik guna menjamin profesionalisme dan keberlanjutan pelayanan.
Kekosongan Jabatan Berdampak pada Pelayanan Publik
Open bidding, atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka, adalah upaya yang dirancang untuk menjamin reformasi birokrasi yang berlandaskan profesionalisme.
Di Pemkab Ciamis, beberapa posisi penting seperti Asisten Daerah Umum, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih kosong, menimbulkan dampak signifikan pada efektivitas pelayanan publik.
Fahmi G Priono (Bung Mio), Direktur Eksekutif Suluh Muda Democracy and Humanright Research Institute menyebut jika kekosongan tersebut akan mempengaruhi kualitas layanan publik.
“Ketika jabatan-jabatan strategis kosong dalam jangka waktu lama, pelayanan publik tentu akan terpengaruh. Hal ini bisa memengaruhi kualitas layanan yang menjadi hak masyarakat,” ujar Bung Mio. Selasa, (12/11/
Pertimbangan Pemkab Ciamis Menunda Open Bidding
Kendati mendesak, Pemkab Ciamis masih menunda proses open bidding, mengingat situasi menjelang Pilkada pada 27 November mendatang.
Selain itu, posisi Bupati Ciamis yang kini dipegang oleh Pj Bupati Budi Waluya menambah kendala administratif, merujuk pada Permendagri No 4 Tahun 2023 yang melarang Pj Bupati melakukan mutasi ASN tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
Menurut Bung Mio, langkah ini harus mendapat tanggapan secara bijak.
“Memang ada aturan yang perlu ditaati, tetapi penting bagi Pemkab Ciamis untuk mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Jika tidak teratasi, kekosongan jabatan ini dapat berpotensi menghambat fungsi OPD,” kata Bung Mio.
Namun dalam keadan tertentu sebenarnya Pj Bupati dapat saja melakukan open bidding, hal tersebut sesuai ketentuan Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota; huruf pasal 15 (3) yang berbunyi: ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Artinya Pj Bupati masih bisa melakukan open bidding dengan memperhatikan beberapa pertimbangan antara lain regulasi dan memperhatikan kebutuhan mendesak” ujar Bung Mio.
Urgensi Open Bidding untuk Efisiensi dan Profesionalisme
Kekosongan jabatan ini mempengaruhi wewenang pejabat sementara (Plt), yang tidak memiliki otoritas untuk membuat keputusan strategis.
Komentar