Dahnil menegaskan bahwa istilah “Presidential Club” hanya merujuk pada pertemuan informal rutin antara presiden dan mantan presiden, bukan pembentukan lembaga baru.
Hanya Gimik Politik
Namun, beberapa pihak menilai ide ini sebagai gimik politik belaka.
Benny Ramdhani, Ketua Umum Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98), membuat pernyataaan tentang wacana Presidential Club.
Dia menyebut jika Presidential Club, hanya untuk menunjukkan bahwa semua mantan presiden mendukung hasil Pemilu 2024.
Pertanyaan Terkait Hukum
Di sisi lain, pembentukan klub kepresidenan juga menimbulkan pertanyaan tentang penambahan nomenklatur kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Beberapa pakar hukum, menyatakan bahwa penambahan ini bisa melanggar undang-undang.
Meskipun, ada dukungan untuk melakukan revisi atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Dengan demikian, ide klub kepresidenan Prabowo Subianto, meskipun bermaksud baik namun memiliki beberapa konsekuensi.
Antara lain, masih menghadapi berbagai kontroversi dan tantangan hukum yang perlu mendapat perhatian secara serius.