Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung, Penyidik Cecar 46 Pertanyaan Terkait CPO

DIKSI NEWS19 Dilihat
banner 468x60

Dalam perkembangan kasus yang sama, lima orang terduga pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO telah menjalani sidang dan mendapat vonis inkrah. Kelimanya telah dijatuhi hukuman penjara, termasuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kutandi menegaskan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan apakah Airlangga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Tim penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan bukti yang ada.

banner 336x280

“Tentunya segala hal yang kami anggap mencurigakan akan kami dalami. Jika ada alat bukti dan perlu untuk didalami, maka kami akan melakukan hal tersebut,” kata Kuntadi.

“Kami rasa masih terlalu awal untuk menyatakan keterlibatan atau tidak dalam kasus ini. Ini masih tahap penyelidikan awal,” tambahnya. Airlangga meninggalkan gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB, artinya Ketua Umum Golkar tersebut berada di dalam gedung kejaksaan selama sekitar 12 jam sejak tiba pada pukul 08.24 WIB.

banner 336x280