DiksiNasi, Gowa, Sulawesi Selatan – Dr. Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, ditangkap polisi terkait kasus pabrik dan peredaran uang palsu.
Penangkapan ini dilakukan di lantai 3 Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, tempat mesin pencetak uang palsu ditemukan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 446 juta dan mesin cetak canggih disita dari lokasi tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Desember 2024.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk Andi Ibrahim dan seorang staf perpustakaan.
Dugaan Aktor Intelektual dan Pemodal Besar
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak polisi untuk mengusut aktor intelektual dan pemodal besar di balik kasus ini.
Ia menyoroti keberadaan mesin cetak canggih yang memerlukan investasi besar.
“Kita tidak boleh berhenti di pelaku lapangan saja. Siapa pemodal dan otak di balik ini harus kita ungkap,” tegasnya.
Reaksi Kampus dan Demonstrasi Mahasiswa
Wakil Rektor III UIN Alauddin, Prof. Muhammad Khalifah Mustamin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Namun, kasus ini memicu aksi demonstrasi dari ratusan mahasiswa yang menuntut pencopotan Rektor UIN Alauddin.
Mereka juga mendesak pembatalan skorsing terhadap 31 mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan sanksi.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga, Gowa.
Polisi menangkap pelaku yang membawa uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu.
Penyidikan lebih lanjut mengarah pada penemuan pabrik uang palsu di perpustakaan UIN Alauddin, dengan nilai produksi mencapai Rp 2 miliar.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Selain uang palsu, polisi juga menyita 100 barang bukti lainnya, termasuk mesin cetak.
Uang palsu didistribusikan ke beberapa daerah, seperti Gowa, Mamuju, dan Wajo.