Raperda Disabilitas Disusun
Tino juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas.
Regulasi ini akan memperkuat jaminan hak dan pemberdayaan difabel secara berkelanjutan.
“Bantuan ini bukan sekadar bentuk kepedulian, tapi juga dorongan agar para penyandang disabilitas tidak hanya bertahan, melainkan tumbuh dan berkembang dalam kehidupan ekonomi,” ujar Tino.
Ia menambahkan akan terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah agar bantuan serupa bisa menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
Negara Harus Hadir untuk Difabel
ATENSI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Negara wajib hadir untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap pekerjaan dan kehidupan yang layak.
“Ini bagian dari pemenuhan hak-hak dasar, baik kebutuhan sehari-hari maupun alat bantu. Kita ingin para difabel bukan hanya menerima, tapi juga berdaya dan mandiri,” tegas Kusman.
Program ATENSI ini semoga mampu membangun semangat baru di kalangan penyandang disabilitas, agar tidak hanya menjadi objek bantuan, tetapi juga subjek perubahan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.