DiksiNasinews.co.id, CIAMIS – Untuk keberlangsungan pembangunan di Tatar Galuh Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan pemberlakuan parkir berlangganan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. H Tatang, M.Pd, ketika menghadiri acara sosialisasi terkait petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis tahun 2023 mendatang, Jumat (30/12/2022) di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan parkir berlangganan. Pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan ditepi jalan umum.
Dijelaskan Sekda, bahwa untuk meningkatkan PAD dan keberlangsungan pembangunan di Tatar Galuh Ciamis, Pemkab Ciamis akan memberlakuan parkir berlangganan.
“Alhamdulillah atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani Perda tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD dari retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum yang dilakukan dengan parkir berlangganan.
“Perda ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya Perda ini diberlakukan,” ungkapnya.
Sekda juga menyampaikan, sebagaimana yang tercantum dalam Perda tersebut bahwa, wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.
Adapun untuk tarif parkir berlangganan yaitu kendaraan roda 2 (Motor) sebesar Rp.20 ribu/tahun, roda 4 (Mobil) Rp.40 ribu/tahun dan roda 6 (Truk) Rp.60 ribu/tahun.
Komentar