DiksiNasinews.co.id,Kota Tasikmalaya – BPN Kota Tasikmalaya, terancam terjerat oleh pidana, atas dugaan maladministrasi yang mereka lakukan. Penerbitan sertifikat tanpa melibatkan pemilik tanah yang berbatasan, terjadi antara Drs. Onih Sumiati, seorang pensiunan ASN dengan tetangganya.
Onih mengadukan kejadian tersebut ke Ombudsman, dia menilai kinerja aparat pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan kurang optimal.
Onih membuat laporan terkait permasalahan tersebut dengan harapan adanya perbaikan dari ATR BPN serta pemerintahan Kelurahan serta Kecamatan. Jum’at, (18/08/2023).
Permasalahan bermula karena tanah milik Bu Onih, masih dalam bentuk AJB belum dapat dipecah untuk membuat SPPT-PBB hingga saat ini. Ditambah lagi, tetangga yang berbatasan dengan tanah Bu Onih telah memiliki sertifikat tanah selama beberapa tahun belakangan ini.
Bu Onih mengajukan pertanyaan kepada pihak kelurahan apakah sertifikat tanah di BPN dapat dikeluarkan tanpa melibatkan tetangga yang berbatasan? Namun, komunikasi dengan kelurahan terputus, sehingga Bu Onih mengirim surat kepada BPN Kota Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi mengenai hal ini.
Bu Onih khawatir bahwa tanah miliknya dapat diambil oleh tetangga yang berbatasan karena dalam proses pengukuran tanah, Bu Onih sebagai tetangga tidak diikutsertakan.
“Terus terang saya kuatir, nasib tanah saya bagaimana? Kenapa ketika pengukuran saya tidak mengetahuinya?” ujar Onih.
Ketika berbicara dengan BPN Kota Tasikmalaya seminggu sebelumnya, BPN menjelaskan bahwa dalam pengukuran untuk sertifikat tanah atas nama Dedi Supriadi yang telah terjual kepada pihak lain, tidak perlu melibatkan tetangga batas karena pengukuran sudah terjadi sebelumnya dan Bu Onih mengetahuinya.