Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor : PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam dengan didampingi oleh tim pengamanan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)Palembang.
Setelah penggeledahan, tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Pendataan dokumen yang telah diperoleh dari penggeledahan ini selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Bahtum)