Dalam Uu tersebut, tertulis juga bahwa jika salah satu calon meninggal dunia dalam waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, partai politik pengusung tidak dapat mengganti calon tersebut.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Hingga berita ini tayang, belum ada informasi lebih lanjut mengenai posisi wakil bupati jika pasangan calon nomor urut 2 meraih kemenangan.
KPUD berpedoman pada regulasi bahwa pasangan calon yang tersisa akan tetap menjadi pemenang jika meraih suara tertinggi.
Surat pemberitahuan meninggalnya H. Yana D Putra terbit berdasarkan informasi resmi dari gabungan partai politik pengusung dengan nomor surat 051/KCMHY/XI/2024 dan akta kematian dari Dinas dukcapil Kabupaten Ciamis.
Kontestasi Pilkada 2024 Berlanjut di Tengah Duka
Wafatnya H. Yana D Putra menjadi duka mendalam bagi masyarakat Tatar Galuh juga dunia politik Ciamis.
Namun, Pilkada tetap berjalan sesuai aturan.
Semua pihak semoga dapat menghormati proses demokrasi ini sambil mengenang dedikasi almarhum untuk Ciamis.