Skandal Chromebook: Bayangan Peran Stafsus dan Dugaan ‘Imbalan’ 30 Persen dari Google

Laptop untuk Siapa? Skandal Chromebook dan Gagalnya Tata Kelola Digitalisasi Pendidikan

banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Skandal pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menguak lebih dari sekadar dugaan korupsi.

Ia membuka borok lama tentang lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, terutama ketika program digitalisasi dijalankan tanpa analisis kebutuhan yang matang.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop diadakan dari 2020 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Alih-alih mempercepat transformasi pendidikan digital, proyek ini justru diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun dan menyisakan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya laptop ini?

Sistem Dibajak, Tujuan Ditinggalkan

Program ini dirancang untuk memperluas akses digital bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, pilihan sistem operasi Chrome OS yang sangat tergantung pada koneksi internet justru memperlebar ketimpangan.

“Tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers. Selasa, (15/07/2025).

Yang lebih mengkhawatirkan, arah kebijakan teknis ternyata ditentukan bukan oleh unit formal di kementerian, melainkan oleh staf khusus menteri dan konsultan luar sistem yang tak punya kewenangan formal.

Di sinilah akar persoalan dimulai.

Ketika Proyek Dirancang Lewat WhatsApp

Temuan Kejagung menyebut, sejak Agustus 2019 atau dua bulan sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah aktif membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.

Dalam WAG ini, Nadiem bersama stafsus Jurist Tan dan Fiona untuk membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan.

Dari situ, muncul tekanan pada pejabat di bawahnya untuk melaksanakan pengadaan TIK berbasis Chrome OS.

Arahan tersebut bahkan dituangkan ke dalam berbagai rapat dan petunjuk teknis, meski pengadaan belum berjalan.

“(Jurist Tan) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu,” kata Qohar.

banner 336x280