“Harapan kami adalah bahwa karena ada bukti perencanaan, kami sebagai pihak keluarga ingin penerapan Pasal 340. Tentu saja tuntutan kami, agar yang terkait mendapat hukuman mati. Kami sebagai orang tua, tentu saja, yakin bahwa orang tua pelaku juga tidak ingin anaknya mengalami nasib serupa,” jelas Fais.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa penemuan terhadap korban bermula ketika beberapa temannya tidak bisa menghubunginya.
“Korban baru saja pulang dari kampung, dia adalah seorang mahasiswa UI yang memiliki tugas membimbing mahasiswa baru,” kata Nirwan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, pada Jumat (04/08/2023).
“Ketika keluarga mengalami kesusahan saat menghubungi korban, mereka datang ke kosannya untuk mencari tahu,” lanjutnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan semoga proses hukum akan memberikan keadilan bagi keluarga MNZ. Semoga kebenaran, dapat mengungkap seluruh kebenaran di balik tragedi ini. Semoga keadilan dapat berpihak ke sisi korban, agar almarhum dapat beristirahat dengan tenang dan keluarganya mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.