DPRD Kota Pagar Alam Gelar Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD TA 2023

banner 468x60

Menurutnya, Pemkot Pagar Alam dalam melakukan penyusunan RAPBD TA 2023 secara umum disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Dengan demikian maksud dan tujuan penyusunan rancangan tahun anggaran 2023 untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara,” katanya. (Bahtum Alfian)

banner 336x280