Dugaan Pungli PKH di Karangpaningal, Dinsos Ciamis : Pengarahan Pengkondisian Pemaksaan Tidak Diperbolehkan

DIKSI NEWS1 Dilihat
banner 468x60

“Pengarahan, pengkondisian apalagi pemaksaan menurut surat dari dinsos, jelas tidak memperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

 

banner 336x280
Adapun surat edaran peruntukan dan penggunaan tertulis dari Dinsos Ciamis adalah sebagai berikut :

 

1. BLT BBM dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan serta kebutuhan pokok lainnya yang diperlukan masyarakat.

2. Program sembako dipergunakan untuk kebutuhan pangan/pokok yang telah ditentukan. Dibelanjakan dimana saja tidak diperkenankan kepada siapapun pihak manapun melakukan pengarahan/pengkondisian/pemaksaan kepada KPM untuk membelanjakan disalah satu tempat pembelanjaan tertentu.

3. PKH dipergunakan untuk mendukung kebutuhan KPM sesuai dengan komponen yang dimiliki.

4.Penggunaan bantuan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, narkotika.

“Pada prinsipnya uang KPM itu milik KPM dan sudah menjadi hak KPM,” tandasnya.

banner 336x280