Fatwa Haram Sound Horeg: Muhammadiyah Dukung, NU Desak Regulasi, Pemda Masih Wait and See

“Kami Lelah!”: Warga Keluhkan Teror Sound Horeg, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

banner 468x60

DiksiNasi, Lumajang – Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang menggunakan pengeras suara berintensitas tinggi telah terbit.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, mengeluarkan Fatwa Haram tersebut dan mendapat sambutan dari sejumlah pihak.

Bagi sebagian warga Lumajang, Jawa Timur, sound horeg bukan lagi sekadar hiburan pinggir jalan.

Ia telah menjelma menjadi teror akustik yang mengganggu waktu istirahat, menimbulkan kemacetan, dan bahkan mengancam kesehatan.

Puncaknya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pun mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg yang berlebihan.

Fatwa itu disambut sebagian masyarakat dengan lega.

“Kami lelah. Suara itu bukan cuma bising, tapi menyayat saraf dan membuat jantung berdebar,” ujar Dwi Rahayu, seorang ibu rumah tangga di Desa Candiputro.

MUI dalam fatwanya menyebutkan, penggunaan sound horeg secara berlebihan bisa merusak pendengaran, memicu kerusakan bangunan, serta membawa efek sosial negatif.

Meski tidak melarang secara mutlak, MUI menegaskan penggunaan sound hanya memperbolehkannya jika penggunaannya dalam batas kewajaran dan tidak membahayakan.

Karnaval Jadi Biang Kemacetan

Insiden terbaru terjadi saat ribuan warga berkumpul menyaksikan latihan parade jelang karnaval.

Jalan Raya Desa Candiputro lumpuh oleh kerumunan dan kendaraan.

“Bukan sekali dua kali. Setiap ada latihan sound horeg, jalan pasti macet total,” ujar Sutaryo, tukang ojek yang kerap mangkal di daerah itu.

Kemacetan itu memicu keresahan hingga ke tingkat organisasi kemasyarakatan.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang mendorong pemerintah daerah segera membuat aturan teknis terkait penataan dan batas penggunaan sound horeg di ruang publik.

Pemda Lumajang Masih Ragu-Ragu

Meski tekanan publik dan tokoh masyarakat menguat, Pemerintah Kabupaten Lumajang belum mengambil sikap tegas.

Bupati Lumajang mengaku masih menunggu instruksi teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat regulasi resmi.

“Fatwa MUI memang sudah ada, tapi kami tetap perlu payung hukum teknis dari provinsi,” kata sang Bupati dalam pernyataannya kepada media lokal.

banner 336x280