DiksiNasinews.co.id, Jombang – Bareskrim Polri telah menahan Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Andi diketahui menuliskan komentar bernada ancaman “halalkan darah Muhammadiyah” di media sosial yang menyebabkan kemarahan dan kecaman dari banyak pihak. Senin, (01/05/2023 ).
Pihak kepolisian menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur setelah dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 25 April 2023. Andi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat konferensi pers penangkapannya.
Brigjen Andi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan bahwa Andi akan ditahan dan tidak diizinkan untuk berbicara langsung dengan wartawan. Andi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Komentar Andi yang menyerukan untuk memperhalalkan darah Muhammadiyah menjadi viral dan menyebabkan kecaman keras dari banyak pihak, termasuk dari Muhammadiyah sendiri.
Menurut Nasrullah, seorang perwakilan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, komentar Andi telah menyakiti hati warga Muhammadiyah dan menimbulkan rasa takut di kalangan umat Islam.