Gadis 12 Tahun Hamil 3 Bulan, Dua Remaja di Ciamis Jadi Tersangka Kasus Asusila

banner 468x60

Ciamis, DiksiNasi– Kasus memprihatinkan kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Seorang gadis 12 tahun dari Kecamatan Kawali diketahui tengah mengandung tiga bulan.

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah beredarnya foto tidak senonoh milik korban yang kemudian memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa foto tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar kemudian dilaporkan ke pihak keluarga korban.

Sang ibu yang bekerja di Jakarta langsung menghubungi keluarga di Ciamis setelah mendapatkan informasi tersebut.

“Pihak keluarga, termasuk paman korban, langsung mendatangi korban dan melakukan konfirmasi langsung. Dari situ diketahui bahwa korban telah melakukan hubungan intim dengan dua laki-laki berbeda,” ungkap Kapolres.

Penyelidikan Polres Ciamis kemudian mengarah pada dua remaja laki-laki yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SS (21 tahun) dan FR (15 tahun).

Keduanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban dalam waktu dan tempat berbeda.

Menurut AKBP Akmal, pelaku SS diduga telah melakukan tindakan itu sebanyak tiga kali, sementara FR diduga melakukan satu kali pencabulan.

“Aksi tersebut dilakukan secara bergiliran di rumah FR yang juga masih di bawah umur,” jelasnya.

Tersangka Dititipkan ke Lembaga Perlindungan Anak

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 Juni 2025, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

banner 336x280