Khusus untuk FR yang masih berusia 15 tahun, saat ini telah dititipkan ke lembaga perlindungan anak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Gadis 12 tahun kini dalam penanganan pihak berwenang dan telah dirujuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan memasuki bulan ketiga.
“Tidak ditemukan unsur paksaan dalam kasus ini, namun pelaku dewasa, SS, menjadi pihak dominan yang membujuk korban,” tambah Kapolres.
Imbauan Polres Ciamis: Awasi Pergaulan Anak dan Terapkan Jam Malam
Menanggapi kasus ini, AKBP Akmal menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Ia juga mendukung wacana pemberlakuan jam malam anak untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat agar lebih peduli. Jangan ragu untuk menegur jika melihat anak-anak beraktivitas tidak wajar di malam hari. Perlu ada kolaborasi antara warga, aparat desa, dan lembaga sekolah untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polres Ciamis menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak asusila di lingkungannya.