“Saya sudah mengingatkan ini berkali-kali.hari ini oknum guru tersebut dipanggil DPRD, semoga bisa terungkap motifnya apa,” tegasnya.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen. Polisi memproses aduan tersebut dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, (mediasi dan pendekatan ranah pidana menjadi langkah terakhir).
Meskipun pihak sekolah telah melakukan deklarasi anti perundungan dan kekerasan, namun pihak korban mengaku belum ada tindakan nyata untuk menyelesaikan permasalahan perundungan tersebut.
“Nanti aduan kita akan undang saksi-saksi mengenai kronologinya, tetapi poin pentingnya kita tetap berpedoman ultimum remedium, artinya pendekatan pidana itu adalah obat terakhir,” kata Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, ayah korban, Agung Purnomo menceritakan sang anak sempat berangkat ke sekolah setelah kejadian tersebut. Namun kembali mendapatkan bullying.
“Anak saya mendapati perundungan/bullying dari kakak kelasnya sehingga pada hari itupun pulang dan tidak mau masuk sekolah lagi,” ungkapnya.