Miris, Pencabulan Marak di Sekolah, GMNI: Pantaskah Ciamis Sandang Gelar Kabupaten Layak Anak?

banner 468x60

“Tren kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, hal ini harus disikapi secara serius oleh Pemkab dan aparat penegak hukum. Jangan main-main menghadapi peristiwa ini, apalagi pelakunya diduga seorang pendidik. Harus diketahui bahwa jerat hukuman pidana bagi seorang guru yang melakukan pencabulan akan ditambah sepertiga dari pidananya. Ini alarm bagi pemerintah dan aparat kepolisian. Pemkab dan aparat penegak hukum tidak boleh absen, mereka harus hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini”, jelas Bung Bayu.

Dari berbagai jenjang pendidikan, kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi dengan jumlah 14 kasus, 8 kasus di SMA/SMK, 5 kasus tidak teridentifikasi, dan 10 kasus lainnya. Perlu ada upaya serius dari berbagai pihak untuk mengatasi kasus ini. Bukan saja hanya dari penanganan kasusnya saja, tetapi juga harus dilakukan melalui berbagai variable lain seperti langkah pencegahan maupun rehab korban.

banner 336x280

“Saya sangat mengutuk keras peristiwa ini. GMNI akan secara konsisten mengawal isu ini sampai tuntas. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah menjadi bahaya laten, kami meminta aparat penegak hukum dan Pemkab Ciamis khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melakukan evaluasi. Tidak hanya itu, kami meminta dibentuk Satgas TPKS Perempuan dan Anak yang lebih serius, pembentukan posko pengaduan di sekolah & kampus dengan melibatkan seluruh elemen”. tegas Bung Bayu.

Hari ini siapapun, baik korban atau saksi bisa melaporkan TPKS yang dialami atau disaksikannya. Dalam pasal 20 juga disebutkan keterangan saksi dan 1 alat bukti sudah cukup. Kemudian pada pasal 42 disebutkan, dalam waktu 1×24 jam, pelapor atau korban berhak menerima perlindungan oleh aparat kepolisian.

“Korban kekerasan seksual hari ini mendapatkan akses mudah pada proses hukum. GMNI siap mengawal korban sampai tuntas untuk meminimalisir adanya intervensi relasi kekuasaan dari si pelaku dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Ciamis. Kami akan mendorong aparat penegak hukum secara serius agar korban kekerasan seksual mendapatkan hak nya berupa hak restitusi, hak pendampingan, rehabilitasi. Ingat, tidak ada Restorative Justice dalam kasus seperti ini”, tandas Bung Bayu.

banner 336x280