DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Rofik Muhsin (Gus Rofik), Youtuber dan Pemerhati Sosial Politik asal Ciamis memberikan tanggapan keras terkait viralnya fenomena yang terjadi dewasa ini.
Gus Rofik mengomentari tentang hebohnya netizen pada salah satu postingan di platform media sosial Facebook yang membahas tentang praktik promosi pasal 303 KUHP. Gus Rofik menyampaikan pendapatnya melalui kanal Youtube miliknya Manusia Plural (@manusiaplural), dia mengunggah video yang berjudul “TANGKAP!! Kapolres Ciamis Harus TEGAS! Ingat Intruksi Kapolri! SIK44TT!!”.
Baca Juga
Gus Rofik menyebutkan jika dalam postingan Akun Alya Dewi tersebut, mempertontonkan salah satu insan youtuber Ciamis yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 2 UU ITE yang isinya antara lain mengajak dan mempromosikan situs taruhan online.
Gus Rofik menyebut jika dirinya selaku youtuber asal Ciamis, merasa terganggu dengan hal tersebut.