Hari Kebebasan Pers Sedunia, Mari Berekspresi dengan Bebas, Lepaskan Belenggu Informasi

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id – Setiap tahun, berbagai kalangan memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia sebagai pengingat, perayaan, dan penghormatan atas prinsip kebebasan pers bagi jurnalis di seluruh dunia. Tahun ini, peringatan ke-30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia akan diperingati pada tanggal 3 Mei. Selain itu, peringatan ini juga menjadi momen evaluasi dan perbaikan diri bagi para insan pers dalam menjalankan profesinya.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia dimulai dari konferensi UNESCO yang diadakan di Windhoek, Namibia pada tahun 1991. Konferensi tersebut menghasilkan “Deklarasi Windhoek”, sebuah dokumen yang bertujuan untuk menciptakan pers yang bebas, independen, dan pluralis. Atas rekomendasi Konferensi Umum UNESCO, Majelis Umum PBB kemudian secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Desember 1993.

banner 336x280

Peringatan Hari independensi jurnalistik Sedunia memiliki beberapa tujuan, seperti merayakan prinsip-prinsip dasar keleluasaan pers, menilai keadaan kebebasab pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap independensinya, dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas.

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2023 adalah “Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”. Tema ini diangkat untuk menanggapi krisis global saat ini seperti konflik, ketidaksetaraan sosial-ekonomi, krisis lingkungan, dan tantangan terhadap kesehatan serta kesejahteraan orang-orang di seluruh dunia.

Disinformasi dan misinformasi yang berkembang biak baik secara online maupun offline juga menjadi tantangan serius bagi institusi yang mendukung demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, independensi pers, keamanan jurnalis, dan kemudahan akses informasi menjadi perhatian utama dalam menghadapi situasi dan ancaman tersebut.

Hak atas kemerdekaan berekspresi, yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, merupakan prasyarat dan pendorong untuk pemenuhan semua hak asasi manusia. Oleh karena itu, perayaan khusus 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi seruan untuk memusatkan perhatian pada keleluasaan reportase dan media yang independen, pluralistik, dan beragam sebagai kunci untuk menikmati semua hak asasi manusia.

Peringatan ini  menjadi momen refleksi di kalangan profesional media tentang isu-isu kemerdekaan jurnalistik serta reportase dan etika profesi. Para insan pers dapat menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas kebijakan publik, penyedia informasi yang akurat, dan pembawa opini yang kritis.

banner 336x280