Diksinasinews.co.id- Hasto Kristiyanto halangi penyidikan Harun Masiku dengan cara menghilangkan jejak komunikasi dan menyuruh stafnya merendam telepon genggam ke dalam air.
Atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto tujuh tahun penjara.
Tindakan Hasto dianggap merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Yang menyeret nama buron politikus PDIP, Harun Masiku. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Terdakwa secara sadar memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk menghancurkan bukti dan menghambat proses hukum,” tegas jaksa di persidangan.
Sementara itu, dalam dakwaan, Hasto disebut memberi instruksi kepada Kusnadi, staf pribadinya.
Untuk menenggelamkan ponsel milik mereka sehari sebelum ia diperiksa oleh penyidik KPK, yakni pada 6 Juni 2024.
Perintah serupa juga diberikan kepada Harun Masiku melalui perantara Nurhasan.
“Terdakwa melalui Nurhasan memerintahkan Harun merendam HP ke air agar keberadaannya sulit dilacak,” ungkap JPU.