Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Tapi Belum Ditahan: Ini Penjelasannya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses penahanan Hasto masih membutuhkan waktu.

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Meski demikian, hingga kini Hasto belum ditahan.

Penjelasan terkait hal ini disampaikan langsung oleh KPK dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).

KPK: Penyidikan Masih Berlangsung

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses penahanan Hasto masih membutuhkan waktu.

Ia menekankan bahwa penyidik bekerja secara independen tanpa intervensi pimpinan.

“Pimpinan tidak memiliki kewenangan terhadap penyidik. Karena penyidik adalah independen. Penahanan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta.

Senada dengan itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.

Proses ini memerlukan pemanggilan ulang saksi-saksi dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

“Kami akan memanggil kembali para saksi untuk menggali keterangan, serta melakukan penyitaan barang bukti terkait,” kata Asep.

Ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.

Kontroversi SPDP Bocor ke Publik

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang terbit pada 23 Desember 2024.

banner 336x280