Namun hingga tahun 2022, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan pada kawasan tersebut. PT LII adalah pengembang kepulauan Widi yang sedang mencari investor. Banyak yang menduga PT LII melakukan pelelangan Kepulauan Widi.
Tito mengatakan penarikan investor asing untuk pengelolaan ia menilainya tidaklah masalah. Namun, untuk status kepemilikan Pulau tetaplah Indonesia.
“Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan menjadi pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian pihak pengelola oleh perusahaan Indonesia kan nggak ada masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan kepemilikan pulau hanya Indonesia lah pemiliknya. Selain itu, dia mengatakan PT LII perlu memperpanjang MoU dengan pemerintah setempat Maluku Utara terkait pembangunan Kepulauan Widi.
“Kemudian yang perlu mereka lakukan yang penting tidak melawan hukum. Soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan nggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau),” kata Tito.