DiksiNasi, Bandung, – Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi, menegaskan bahwa Dewan Pers harus kembali ke mekanisme pemilihan yang demokratis.
Ia, mengungkapkan kegelisahannya terhadap proses seleksi anggota Dewan Pers yang dia nilai tertutup dan tidak melibatkan seluruh organisasi pers.
“Dewan Pers periode 2022-2025 akan segera berakhir pada Mei tahun ini. Namun, mekanisme pemilihan anggota baru justru semakin tidak transparan. Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) dibentuk tanpa melibatkan organisasi pers secara menyeluruh,” ujar Hence Mandagi. Jum’at, (14/02/2025).
Putusan MK dan Hak Organisasi Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 telah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam pemilihan anggotanya.
Mandagi menegaskan bahwa hak menentukan anggota Dewan Pers sejatinya ada di tangan organisasi pers yang berbadan hukum.
“Dewan Pers tidak boleh menjadi lembaga eksklusif yang mengabaikan hak organisasi pers. Semua organisasi pers harus memiliki kesempatan yang sama dalam proses pemilihan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Dewan Pers tetap mempertahankan sistem pemilihan yang dinilai diskriminatif.
“Seharusnya yang menentukan siapa yang berhak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers adalah organisasi pers, bukan Dewan Pers itu sendiri,” tambahnya.
Ketimpangan Belanja Iklan dan Dominasi Konglomerasi Media
Selain masalah pemilihan Dewan Pers, Mandagi juga menyoroti monopoli belanja iklan di Indonesia.
Menurutnya, hampir 90% belanja iklan nasional hanya terkonsentrasi pada segelintir media besar, sementara media lokal kesulitan bersaing.