Hardedi mencatat bahwa anggaran Dana Desa, semestinya menjadi alokasi untuk pembangunan Pos Yandu. Namun, ada celah penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum perangkat desa.
“Perbuatan seperti ini sudah mulai menjamur, jangan sampai oknum yang mementingkan diri sendiri bebas meraup uang rakyat” keluh Hardedi.
Hal ini memberikan peringatan bahwa potensi tindakan serupa bisa saja terulang di masa mendatang. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil sebagai pembelajaran bahwa korupsi adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31/1999 Jo Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Hardedi mengakhiri pesan ini dengan mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum adalah kunci dalam memerangi korupsi, serta melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat. Dengan tindakan tegas dan kesadaran akan dampak negatif korupsi, kita dapat memastikan bahwa Dana Desa bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“Penegak Hukum harus tegas, masyarakat pun harus peduli, jangan sampai ada celah hamburnya uang negara demi kepentingan pribadi dan golongan” pungkas Hardedi.