Kekosongan Posisi Wakil Bupati Ciamis dan Status SK Penetapan yang Tak Ada Kejelasan

KPU Tak Menjawab Tegas, Lempar Bola Panas ke Pemda

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Hingga kini, jabatan Wakil Bupati Ciamis belum terisi, meskipun bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024 sudah resmi dilantik.

Kekosongan sk penetapan bupati ciamis, wakil bupati, wakil bupati ciamis, wabup, wabup ciamis,terjadi karena calon wakil bupati dalam pasangan tunggal tersebut meninggal dunia dua hari sebelum pemungutan suara.

Pertanyaan tentang legalitas pelantikan kepala daerah tanpa pasangan lengkap pun bergulir liar.

Masyarakat bertanya: apakah Surat Keputusan (SK) pelantikan tetap mencantumkan dua nama atau hanya satu?

Namun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ciamis memilih melempar bola ke pemerintah.

“Perihal SK penetapan dan pelantikan itu ranah Kemendagri,” ujar Ketua KPUD Ciamis, Oong Ramdhani, melaui pesan pendek. Senin, (04/08/2025).

Alih-alih menjelaskan substansi SK atau mekanisme pasca kematian calon, KPU justru mendorong publik untuk bertanya langsung ke Pemkab.

“Coba ke Pemda, Kang,” jawab Oong singkat.

Regulasi Dibilang Ada, Tapi Tak Pernah Dijelaskan

Oong menyebut penetapan hasil Pilkada sudah sesuai dengan regulasi.

Namun, ketika diminta merinci aturan yang dimaksud, ia tak menjelaskan bentuknya.

“Sudah ada (aturannya),” tulisnya, tanpa menyinggung apakah itu surat edaran, peraturan teknis KPU, atau keputusan Mendagri.

Yang pasti, Oong menyatakan KPUD tidak menyusun kajian khusus untuk menghadapi kekosongan wakil kepala daerah.

“Tidak melakukan kajian karena bukan kewenangan KPU,” katanya.

Pernyataan ini justru memperkuat kesan bahwa tidak ada antisipasi serius dari penyelenggara pemilu terhadap skenario wafatnya salah satu calon menjelang hari pemungutan suara.

Kewenangan Mengambang, Tanggung Jawab Menghilang

KPUD menyatakan bahwa urusan pengisian jabatan wakil bupati ada di tangan DPRD dan Kemendagri.

Namun hingga kini, tidak satu pun lembaga yang menyatakan sikap atau memberikan keterangan resmi soal proses tersebut.

“DPRD yang mengusulkan ke Kemendagri,” ujar Oong saat ditanya mengenai tindak lanjut pengisian posisi kosong itu.

Pernyataan tersebut hanya menambah panjang daftar instansi yang saling melempar tanggung jawab sementara publik tidak mendapat kejelasan apapun.

banner 336x280

Komentar