Ciamis, diksinasinews.co.id – Kakek berusia 76 tahun mengikuti kegiatan nikah massal yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Jatinagara. Kamis ( 27/10/2022 ).
Pria renta bernama Kusman tersebut juga mengikuti Sidang Isbat yang digelar oleh Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan dua instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) serta Kementrian Agama ( Kemenag ) Ciamis.
Menurut pantauan yang terjadi dilapangan dari 20 pasangan yang mengikuti nikah massal di Jatinagara, separuhnya belum memiliki surat nikah. Sidang Isbat dilakukan karena sebagian peserta sudah menikah secara Agama sejak lama, bahkan sudah memiliki keturunan.
Kurangnya edukasi pranikah serta sosialisasi dari dinas terkait diduga sebagai penyebab utama masyarakat di beberapa wilayah Kabupaten Ciamis tidak melakukan prosedural administratif, baik itu dari pernikahannya maupun secara pencatatan sipil.
Kebanyakan warga menyadari pentingnya pencatatan sipil maupun administratif pernikahan setelah dihadapkan dengan beberapa hal. Anak yang akan masuk sekolah harus tercatat di Kartu Keluarga dan harus memiliki Akte Kelahiran yang mana keduanya membutuhkan dokumen pendukung yaitu Buku Nikah tercatat di KUA. Adapun kegunaan buku nikah yang lain adalah sebagai prasyarat pembuatan paspor ketika ingin bepergian ke luar negeri.
Kusman kurang lebih sudah 20 tahun menikah secara agama dan baru sekarang mengurus dokumen nikahnya karena ingin melaksanakan ibadah umroh. Dia terkendala dalam pembuatan paspor karena belum memiliki buku nikah tercatat.
“Saya nabung buat haji tapi karena antriannya panjang maka saya putuskan berangkat umroh saja dulu ajak istri saya. Tapi karena belum punya buku nikah maka saya tak bisa bikin paspor, makanya kebetulan ada Kegiatan Sidang Isbat ini saya gak pikir panjang lagi langsung ikutan.” Ujar Kusman.