Sidang Lanjutan dugaan Pelanggaran Administratif, KPU Ciamis Memberikan Sanggahan

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Bawaslu Kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan penyelesaian dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023 di Ruang Sidang Bawaslu, Jumat (10/02/2023).

Sidang yang seharusnya berlangsung pada hari Kamis, ( 09/02/2023 ) menghadirkan pihak pelapor Indra Permana dan terlapor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dengan agenda pembacaan jawaban terlapor. Nampak beberapa aparat kepolisian  dari Polres Ciamis menjaga ketat jalannya sidang.

banner 336x280
Polres Ciamis mengerahkan anggotanya demi kelancaran jalannya sidang
Polres Ciamis mengerahkan anggotanya demi kelancaran jalannya sidang

Polres Ciamis, mengerahkan anggotanya demi menjaga kelancaran sidang setelah sebelumnya Bawaslu melakukan jadwal ulang. Bukan tanpa alasan Polres melakukan ini, karena sebelumnya pihak pelapor sempat mendapat intimidasi dan ancaman supaya mencabut laporan ke Bawaslu.

Komisioner KPU yang menjadi terlapor, membacakan jawaban dari laporan pada sidang pertama secara bergiliran.

Ketua KPU Sarno Maulana Rahayu menyebut jika pihaknya telah menyimak serta menelaah dengan teliti laporan yang menyatakan adanya temuan berupa dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Pemilu 2024 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota PPS yang mencantumkan nama SN.

Sarno dengan tegas mengatakan jika laporan tersebut ngawur dan tidak teliti dan kurang layak untuk masuk persidangan.

“Pelapor membacakan laporan yang keliru dan tidak cermat, tidak elok mempertontonkan hal tersebut ke hadapan Bawaslu. Terlebih alasan peserta seleksi dari Desa Sukajadi atas nama SN bedasarkan bukti yang ada dan otentik ternyata telah mengikuti CAT di SMK  Kawali pada sesi 3, Selasa (10 Januari 2023),” tegasnya.

Sarno menjelaskan jika pelapor tak melihat seluruh data peserta, sedangkan publik dapat secara jelas melihat hasil yang diperlukan.

“Seharusnya melihat semua data peserta, publik dapat melihat dengan jelas jejak digitalnya. Apalagi kalau menduga ada pelanggaran dalam seleksi” ujar Sarno.

Sarno melanjutkan apabila sebelumnya pelapor atau Bawaslu meminta keterangan KPU, mereka akan dengan senang hati memberikan data yang diperlukan.

“Seharusnya Pelapor maupun Bawaslu minta pada kami sebelum ada persidangan, tentu kami akan beberkan secara terang benderang” pungkas Sarno.

Komisioner KPU membacakan jawaban secara bergantian, mereka menegaskan agar majelis pemeriksa menolak dengan tegas laporan pada sidang sebelumnya. KPU menyebutkan jika pelapor menyertakan fakta – fakta serta bukti yang tidak cukup kuat.

Sidang Lanjutan Bawaslu Agenda Jawaban Terlapor
Sidang Lanjutan Bawaslu Agenda Jawaban Terlapor

Lebih lanjut KPU memohon kepada majelis agar menyatakan laporan tersebut ngawur dan tidak mempunyai kejelasan. KPU juga meminta majelis melakukan langkah relevan untuk merehabilitasi nama baik Komisioner dan kelembagaan KPU kabupaten Ciamis secara umum.

KPU mengakhiri sesi pembacaan jawaban dengan pernyataan bahwa mereka telah melaksanakan tugas, wewenang serta kewajiban sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.

banner 336x280