Hendri melanjutkan salah satu cara paling efisien demi kelancara perusahaan adalah dengan dilepasnya ( Issued ) saham dari simpanan ( Portepel ).
“Berkaitan dengan itu, kami berencana akan melakukan road show ke perorangan dan Badan Hukum/Usaha untuk menjelaskan sekaligus menawarkan kepada yang berminat memiliki saham PT. Kampung Makmur (Perseroda),” ujar Hendri.
Pemilik saham saat ini sebelumnya telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) pada 25 Pebruari 2020 silam. Hasil rapat pun telah ditentukan dengan beberapa butir pernyataan.
Diantaranya demi melaksanakan Perda No 8 Tahun 2020 dan Perda No 9 Tahun 2020, beberapa keputusan RUPSLB yaitu memutuskan untuk meningkatkan besaran Modal Dasar Perseroan yang semula Rp. 10 milyar menjadi Rp. 100 milyar.
Kemudian, sambung Hendri, pada RUPSLB juga memutuskan bahwa disetujui untuk melepas saham dari simpanan (portepel), yang diberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli terlebih dahulu (rights issue). Dalam RUPSLB tersebut memutuskan bahwa seluruh pemegang saham tidak akan mengambil haknya.
“Maka diputuskan memberi penugasan kepada Direksi perseroan untuk menjual saham dari simpanan (portepel) kepada masyarakat secara terbatas, dengan besaran kepemilikan masyarakat tidak melebihi 40% dari modal disetor setelah emisi,” tuturnya.
Sementara untuk rencana penjualan saham nanti, kata Hendri, akan dilaksanakan dengan melakukan berbagai jenis cara, yaitu berupa penyebaran Prospektus, TOR dan Resume, ekspose secara langsung, pertemuan pendalaman, hingga apabila dimungkinkan dikemas dalam Sumedang Summit atau pertemuan business matching lainnya.
“Secara garis besar proses dari penjualan saham dalam simpanan (Portepel) ini dibagi dalam 3 bagian besar berupa persiapan, Pelaksanan Penjualan dan RUPSLB untuk Perubahan Anggaran Dasar dan RUPS Tahunan,” ucapnya.