DiksiNasi, Bandung,– Kontroversi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon terus berlanjut.
Kuasa hukum tujuh terpidana, Gilang Teruna Purwadestian, berencana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Mengutip Kompas Tv, Gilang menyatakan bahwa laporan tersebut akan dilakukan pada hari ini sekitar pukul 12.00 WIB.
“Ya mas, rencananya sekitar jam 12-an mas,” ujarnya. Rabu, (10/07/2024).
Ia menambahkan bahwa laporan ini berkaitan dengan “dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.”
Latar Belakang Kasus
Aep, warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengaku sebagai saksi mata pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.
Ia menyatakan melihat langsung peristiwa tersebut saat sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP).
“Terus dikejar-kejar, bicara melempar saya kurang tahu ya,” ujar Aep.
Namun, setelah Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan banyak pihak meragukan keterangan Aep.
Terlebih, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Pegi tersebut.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
“Pengadilan, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon,” ujarnya. Senin, (08/07/2024).
Kutipan Ahli
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti pentingnya memeriksa ulang kesaksian Aep.
Menurut Reza, keterangan Aep bisa merusak pengungkapan fakta.